Jumat, 02 Mei 2014

PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PASAR DESA





 


PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN SUKADANA
KANTOR DESA MARGAHARJA
Jl. Cakrawati Desa Margaharja Sukadana Ciamis Tlp. 2752061
SUKADANA                         KODE POS : 46272














Menimbang   :












Mengingat     :







































Menetapkan  :

RANCANGAN
PERATURAN KEPALA DESA MARGAHARJA
NOMOR  02  TAHUN 2009

TENTANG
PUNGUTAN RETRIBUSI TOKO, KIOS, LOS DAN TENDA
PASAR DESA MARGAHARJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA MARGAHARJA

  1. Bahwa Pasar Desa merupakan salah satu kontribusi terhadap peningkatan Penerimaan Pendapatan Desa;
  2. Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, perlu sarana perekonomian melalui pasar desa sebagai pusat interaksi sosial masyarakat perdesaan;
  3. Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa, perlu dilakukan penataan pasar desa;
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin 1, 2, dan 3, perlu menetapkan Peraturan Desa Margaharja tentang Pengelolaan Pasar Desa;

  1. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa;
  8. Peraturan Desa Margaharja Nomor       Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pasar Desa.
Setelah dimusyawarahkan dan dimufakatkan dengan BPD, LPM, Kepala-kepala Dusun, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan Tokoh Masyarakat Desa Margaharja.

MEMUTUSKAN
PERATURAN KEPALA DESA MARGAHARJA KECAMATAN SUKADANA KABUPATEN CIAMIS TENTANG PUNGUTAN DARI RETRIBUSI PASAR DESA MARGAHARJA.

  1. Besarnya pungutan dari Toko Pasar Desa Margaharja ditetapkan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per meter persegi.
  2. Besarnya pungutan dari Kios Pasar Desa Margaharja ditetapkan Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per meter persegi.
  3. Besarnya pungutan dari Los Pasar Desa Margaharja ditetapkan Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per meter persegi.
  4. Besaran pungutan dari tenda dan atau roda yang berdomosili di Pasar Desa Margaharja ditetapkan Rp. 2.000,- (dua rupiah) per meter persegi.
  5. Pungutan tersebut sebagaimana dimaksud pada poin 1, 2, 3, dan 4 diberlakukan untuk per satu bulan.
  6. Memberi kewenangan kepada Kepala Desa Margaharja untuk melaksanakan keputusan ini setelah mendapat pengesahan dari Pejabat yang berwenang untuk mengesahkannya.
  7. Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku sejak tanggal pengesahan dan akan diadakan perubahan atau perbaikan sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari dalam penetapan ini.



Lembaga Musayawarah Desa

1. Drs. Ma’sum                   ……………..   (Ketua)


2. Herdiana Darmawan.     ……………..   (Sekretaris)


3. Drs. Abdurakhman S.    ……………..   ( BPD )


Ditetapkan di   : Margaharja
Pada Tanggal   : 30  Juli 2009

KEPALA DESA MARGAHARJA





Drs. MA’SUM








Mengetahui :
CAMAT SUKADANA




Drs. YOYO SURYANA
Pangkat:Pembina/IV a
NIP.195611121982121002


Tidak ada komentar:

Posting Komentar