Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
|
RANCANGAN
PERATURAN KEPALA DESA MARGAHARJA
NOMOR 02 TAHUN 2009
TENTANG
PUNGUTAN RETRIBUSI TOKO, KIOS, LOS DAN TENDA
PASAR DESA MARGAHARJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MARGAHARJA
- Bahwa Pasar Desa merupakan salah satu kontribusi terhadap peningkatan Penerimaan Pendapatan Desa;
- Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, perlu sarana perekonomian melalui pasar desa sebagai pusat interaksi sosial masyarakat perdesaan;
- Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa, perlu dilakukan penataan pasar desa;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin 1, 2, dan 3, perlu menetapkan Peraturan Desa Margaharja tentang Pengelolaan Pasar Desa;
- Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa;
- Peraturan Desa Margaharja Nomor Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pasar Desa.
Setelah dimusyawarahkan dan dimufakatkan dengan BPD, LPM, Kepala-kepala Dusun, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan Tokoh Masyarakat Desa Margaharja.
MEMUTUSKAN
PERATURAN KEPALA DESA MARGAHARJA KECAMATAN SUKADANA KABUPATEN CIAMIS TENTANG PUNGUTAN DARI RETRIBUSI PASAR DESA MARGAHARJA.
- Besarnya pungutan dari Toko Pasar Desa Margaharja ditetapkan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per meter persegi.
- Besarnya pungutan dari Kios Pasar Desa Margaharja ditetapkan Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per meter persegi.
- Besarnya pungutan dari Los Pasar Desa Margaharja ditetapkan Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per meter persegi.
- Besaran pungutan dari tenda dan atau roda yang berdomosili di Pasar Desa Margaharja ditetapkan Rp. 2.000,- (dua rupiah) per meter persegi.
- Pungutan tersebut sebagaimana dimaksud pada poin 1, 2, 3, dan 4 diberlakukan untuk per satu bulan.
- Memberi kewenangan kepada Kepala Desa Margaharja untuk melaksanakan keputusan ini setelah mendapat pengesahan dari Pejabat yang berwenang untuk mengesahkannya.
- Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku sejak tanggal pengesahan dan akan diadakan perubahan atau perbaikan sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari dalam penetapan ini.
|
Lembaga Musayawarah Desa
1. Drs. Ma’sum …………….. (Ketua)
2. Herdiana Darmawan. …………….. (Sekretaris)
3. Drs. Abdurakhman S. …………….. ( BPD )
|
Ditetapkan di : Margaharja
Pada Tanggal : 30 Juli 2009
KEPALA DESA MARGAHARJA
Drs. MA’SUM
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar