CONTOH PERDES
Untuk penyesuaian almamater dapat diganti secara menyeluruh menggunakan Control H (tekan Ctr + H berbarengan).
PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN SUKADANA
KANTOR DESA MARGAHARJA
SUKADANA KODE POS : 46272
|
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
|
PERATURAN DESA MARGAHARJA
KECAMTAN SUKADANA
KABUPATEN CIAMIS
NOMOR TAHUN 2009
TENTANG
PENGELOLAAN PASAR DESA MARGAHARJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MARGAHARJA
1. Bahwa Pasar Desa merupakan salah satu kontribusi terhadap peningkatan Penerimaan Pendapatan Desa;
2. Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, perlu sarana perekonomian melalui pasar desa sebagai pusat interaksi sosial masyarakat perdesaan;
3. Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa, perlu dilakukan penataan pasar desa;
4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin 1, 2, dan 3, perlu menetapkan Peraturan Desa Margaharja tentang Pengelolaan Pasar Desa;
1. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa;
Setelah dimusyawarahkan dan dimufakatkan dengan BPD, LPM, Kepala-kepala Dusun, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan Tokoh Masyarakat Desa Margaharja.
MEMUTUSKAN
PERATURAN DESA MARGAHARJA TENTANG PENGELOLAAN PASAR DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa Margaharja ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
4. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
5. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mamiliki batas-batas wilayah berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
6. Desa atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana pada poin 5 adalah Pemerintah Desa Margaharja Kecamatan Sukadana Kabupaten Ciamis.
7. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain dan selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8. Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi, sarana interaksi sosial budaya masyarakat, dan pengembangan ekonomi masyarakat.
9. Pasar Desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di desa dan dikelola serta dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa.
10. Pasar Desa sebagaimana yang dimaksud pada poin 9 adalah Pasar Dongkal yang berkedudukan di Desa Margaharja.
11. Pasar antar Desa adalah pasar desa yang dibentuk dan dikelola oleh dua desa atau lebih.
12. Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, swasta, koperasi atau swadaya masyarakat setempat dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda, atau nama lain sejenisnya, yang dimiliki/dilelola oleh pedagang kecil menengah, dengan skala usaha kecil dan model kecil, dengan proses jual beli melalui tawar menawar.
13. Pasar Modern adalah pasar yang dibangun oleh Pemerintah, swasta atau Koperasi yang berbentuk Mall, Hypermarket, Supermrket, Departemen Store, Shoping Centre, Mini Market, yang pengelolaannya dilaksanakan secara modern, mengutamakan pelayanan kenyamanan berbelanja dengan manajemen berada pada satu tangan, bermodal kuat dan dilengkapi label harga yang pasti.
14. Retribusi Pasar Desa adalah pungutan atas jasa pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada pedagang.
BAB II
PEMBANTUKAN
Pasar 2
(1) Pasar Desa dapat dibentuk di setiap desa.
(2) Pasar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pasar desa; dan
b. pasar antar desa.
(3) Pasar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat berlangsung setiap hari.
(4) Pasar Antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berlangsung sesuai kesepakatan antar desa.
Pasal 3
(1) Pembentukan pasar desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(2) Pembentukan pasar desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan peraturan bersama antar Kepla Desa.
Pasal 4
Pembentukan pasar desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk :
BAB III
PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 5
Pembangunan dan pengembangan pasar desa dibiayai dari :
Pasal 6
Pembangunan dan pengembangan pasar desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 didasarkan atas prinsip :
Pasal 7
(1) Pasar Desa yang sudah dibangun dari dana Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota, diserahkan kepada Pemerintah Desa.
(2) Penyerahan pasar desa yang sudah dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007.
BAB IV
PENGELOLAAN
Pasal 8
(1) Pengelolaan pasar desa dilaksanakan oleh pemerintah desa.
(2) Pengelolaan pasar desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpisah dengan manajemen pemerintahan desa.
(3) Pemerintaha desa dapat menunjuk pengelola dari masyarakat setempat untuk mengelola pasar desa.
(4) Pengelola pasar desa sebagaimana dimasksud pada ayat (2) dan (3) dalam hal ini Pemerintah Desa dapat membentuk secara kahusus Pengurus Pasar Desa.
Pasal 9
Pengelola
Pengelola pasar desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai pengalaman dan pengetahuan di bidang ekonomi.
Pasal 10
(1) Susunan organisasi pengelola pasar desa terdiri dari atas :
a. kepala pasar;
b. kepala urusan pemeliharaan dan ketertiban; dan
c. kepala urusan administrasi dan keuangan.
(2) Susunan organisasi pengelola pasar desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing desa.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 11
(1) Pendapatan pasar desa bersumber dari retribusi dan hasil pendapatan lain.
(2) Retribusi pasar desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.
(3) Pendapatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain hasil sewa toko, kios, los, dan tenda.
Pasal 12
(1) Penerimaan dan pengeluaran pasar desa diadministrasikan dalam buku keuangan pengelola pasar desa.
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi biaya operasional pasar desa disetor ke kas desa.
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk kepentingan dan operasional Pasar Desa.
BAB VI
PERLINDUNGAN
Pasar 13
(1) Bupati / Walikota mempertahankan kelangsungan pasar desa dalam memberikan ijin usaha pasar modern.
(2) Pemberian ijin usaha pasar modern yang berlokasi di desa dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan kepala desa dan BPD.
(3) Pasar Modern / Retail yang mendapat ijin usaha di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengadakan kemitraan dengan pelaku usha kecil di desa.
(4) Pasar modern yang menjalin kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memberikan kontribusi kepada pemerintah desa.
BAB VII
KERJASAMA
Pasar 14
(1) Pemerintah Desa dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam pembangunan dan pengembangan pasar desa.
(2) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk kepentingan pemerintah desa dan peningkatan pasar desa.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 15
Pemerintah Desa dapat melakukan pembinaan langsung kepada pengelola pasar desa atau melalui pemerintah daerah atau Menteri Dalam Negeri.
Pasal 16
Menteri Dalam Negeri dapat melakukan pembinaan berupa :
a. memberikan pedoman pengembangan pasar dea; dan
b. melakukan fasilitasi dan pelatihan pengelolaan pasar desa.
c. mendorong bupati / walikota untuk menyerahkan pasar desa kepada pemerintah desa.
Pasar 17
Bupati / Walikota melakukan pembinaan berupa :
a. memberikan pedoman pengelolaan pasar desa; dan
b. melakukan langkah-langkah operasional upaya pengem-bangan pasar desa;
c. melakukan pelatihan bagi pengelola pasar desa; dan
d. melakukan fasilitasi pasar desa dalam kerjasama dengan pihak ketiga.
Pasal 18
Camat melakukan pembinaan berupa :
a. melakukan fasilitasi pembentukan pasar antar desa; dan
b. mendorong terselenggaranya pengelolaan pasar desa.
Pasal 19
Pemerintah Desa melakukan pembinaan berupa :
a. mengupayakan langkah-langkah pengembangan pasar desa;
b. melakukan fasilitasi dan pelatihan bagi pengelola pasar desa lintas kabupaten / kota; dan
c. melakukan study banding kepada pasar desa yang telah maju dan berkembang.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 20
Pengawasan dalam pembentukan dan pengembangan pasar desa dilakukan secara berjenjang antar susunan pemerintahan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Margaharja
Pada tanggal Juli 2009
KEPALA DESA MARGAHARJA
Drs. MA’SUM
| |
Lembaga Musayawarah Desa
1. Drs. Ma’sum …………….. (Ketua)
2. Herdiana Darmawan. …………….. (Sekretaris)
3. Drs. Abdurahkman S. …………….. ( BPD )
| ||
Mengetahui :
CAMAT SUKADANA
Drs. YOYO SURYANA
Pangkat:Pembina/IV a
NIP.195611121982121002
Terima kasih semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar