PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN MODAL
USAHA KOPERASI
KUD ERPAH
BH. NO. : …………………………….
Jalan Raya …………………. No. …….
RT. … RW. …. Desa Segermanah Kec. Saesangka
Kabupaten Airmanis 46272 – Jawa Barat
=============================== halaman ==============================
EXECUTIVE SUMMARY
1. Nama Kegiatan : Usaha Simpan Pinjam, Perdagangan,
Dan Unit Listrik.
2. Pelaksana : KUD ERPAH
3. Nomor Badan Hukum : ………………………………….
4. Nomor NPWP : ………………………………….
5. Nomor TDP : ………………………………….
6. Nomor SIUP : ………………………………….
7. Nomor Rek Bank : ………………………………….
8. Sifat usaha : Untuk memenuhi
Kebutuhan Masyarakat.
10. Lokasi Usaha : Kecamatan Saesangka
Kabupaten Airmanis
11.Kebutuhan Modal Kerja : Rp
12. Alamat Kantor : ………………………………….
RT. 05 Rw. 01 Desa Segermanah
Kec. Saesangka Kabupaten Airmanis
=============================== halaman ==============================
KOPERASI UNIT DESA (KUD ERPAH)
KECAMATAN SAESANGKA KABUPATEN AIRMANIS 46272 JAWA BARAT
BH. NO. …………………………………….
Alamat: …………………………………………..
|
Airmanis, Agustus 2014
Nomor : ………………………………
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Perihal : Permohonan Bantuan Dana
Kepada
Yth. LPDB-KUMKM
Di
Jakarta
Assalamualaikum Wr. Wb.
Dalam rangka berperan aktif dalam pembangunan di Kabupaten Airmanis serta membuka lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi masyarakat kami Koperasi Unit Desa “ERPAH” mengajukan permohonan bantuan permodalan untuk usaha peningkatan dan perluasan usaha.
Demikian permohonan kami sampaikan mudah-mudahan rencana usaha kami dapat terlaksana sehingga akan dapat suatu manfaat baik bagi kami maupun masyarakat pada umumnya.
Atas perhatian serta bantuan yang diberikan kami haturkan terimakasih
KOPERASI UNIT DESA ERPAH
KETUA SEKRETARIS
MUHAMMADIN FATIMAH, SH.
Tembusan :
1. Dinas Perindagkop dan UKM Prop. Jawa Barat.
2. Dinas Perindagkop dan UKM Kab. Airmanis.
=============================== halaman ==============================
KOPERASI UNIT DESA (KUD ERPAH)
KECAMATAN SAESANGKA KAB. AIRMANIS 46272 - JAWA BARAT
BH. NO. ………………………………………..
Alamat: ……………………………………………………………..
|
Puji dan syukur senantiasa dipanjatkan ke hadirat Illahi Robbi atas kehendak-Nya KOPERASI UNIT DESA ERPAH bisa tetap berjalan untuk mengembangkan potensi-potensi yang ada di pedesaan khususnya bidang pertanian
Pembuatan Proposal ini didasari oleh itikad KOPERASI untuk benar-benar mengembangkan dan memajukan masyarakat di pedesaan khususnya anggota koperasi dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat.
KOPERASI UNIT DESA ERPAH juga berharap adanya bantuan baik materil maupun inmateril dari dinas-dinas yang berkepentingan untuk meningkatkan modal, KOPERASI UNIT DESA ERPAH juga berharap dengan proposal ini adanya perhatian dan mau merealisasikannya.
Atas perhatian dan dorongannya kami mengucapkan banyak terima kasih.
Airmanis, Agustus 2014
Koperasi Unit Desa ERPAH
Ketua Sekretaris
MUHAMMADIN FATIMAH, SH.
=============================== halaman ==============================
BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar belakang
KUD ERPAH didirikan pada tanggal 20 September 1963, awal terbentuknya Koperasi dimulai dari para tokoh yang berada di Desa Segermanah Kecamatan Saesangka yang mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk mensejahterakan masyarakat.
Karena mempunyai usaha dan tujuan yang sama maka diusulkan untuk dibentuk suatu wadah yang bisa memenuhi kebutuhan masyarakat terutama dibidang pengadaan Saprotan bagi para petani. Pada tanggal 20 September 1963 diadakan rapat pembentukan koperasi Unit Desa ERPAH dan langsung terpilih secara aklamasi 3 Orang Pengurus.
I.2. Maksud dan Tujuan Koperasi
Koperasi yang kami dirikan ini mempunyai maksud :
1. Memperkokoh ketahanan usaha kecil dan menengah yang dikelola para anggota sehingga dapat mendongkrak laju pertumbuhan perekonomian ditingkat lokal, regional maupun ditingkat nasional.
2. Meningkatkan struktur permodalan sehingga volume usaha koperasi meningkat.
3. Meningkatkan pelayanan kepada para anggota yang akan berdampak pula pada peningkatan pendapatan para anggota
4. Melaksanakan sistem kerjasama antar koperasi.
Selanjutnya yang menjadi tujuan kami :
1. Untuk meningkatkan pendapatan dengan harapan peningkatan kesejahteraan bagi para anggota, pengurus, pengawas dan pengelola.
2. Menciptakan serta memperluas lapangan kerja
3. Membantu meningkatkan akan kebutuhan para petani.
4. Memberikan konstribusi positif disektor ekonomi terhadap anggota koperasi dan masyarakat umum.
1.3. Dasar Pemikiran
Yang menjadi dasar pemikiran kami dalam mendirikan Koperasi
usaha ini adalah :
Ø Dengan Koperasi kami bisa bersama-sama berusaha meningkatkan perekonomi masyarakat.
Ø Berharap melalui usaha koperasi ini akan meningkatkan pendapatan serta bisa menyerap tenaga kerja yang banyak.
I.4. Jenis Usaha dan Unit-unit usaha Koperasi
Pada awal didirikan Koperasi kami hanya berorientasi pada sektor usaha
pengadaan saprotan bagi para petani, namun seiring dengan makin
bertambahnya anggota masyarakat yang tertarik untuk masuk menjadi
anggota koperasi dan dari hasil rapat pengurus maka pada saat ini
Koperasi ERPAH membentuk unit-unit usaha lain diantaranya :
- Unit Usaha Simpan Punjam
- Unit Usaha Perdaganagn dan
- Unit Usaha Kelistrikan
I.5. Prospek Pengembangan Koperasi
Koperasi di kabupaten Airmanis berprospek sangat bagus, khusus untuk
Koperasi ERPAH keberadaannya di Desa Segermanah sangat di
harapkan oleh masyarakat karena sangat membantu dalam segala bidang
khususnya bidang perekonomian masyarakat sangat terbantu selain itu
koperasi ERPAH mempunyai unit usaha yang relevan. Oleh karena itu
Prospek Koperasi ERPAH sangat bagus
I.6. Persaingan dan Permasalahan yang dihadapi
Unit usaha yang sudah kami kembangkan dalam pelaksanaannya ternyata belum bisa bersaing dengan pengusaha-pengusaha yang lain, seperti yang dihadapi Koperasi Unit Desa ERPAH saat ini mengalami hambatan dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada para angota yang salah satunya adalah lemahnya struktur permodalan yang berdampak langsung terhadap optimalisasi pelayanan kepada anggota.
Berdasarkan permasalahan yang dihadapi tersebut, maka kami mencoba menyusun Proposal Permohonan Bantuan Modal dengan harapan dapat memberikan dan meningkatkan pelayanan optimal kepada para anggota dan masyarakat.
=============================== halaman ==============================
BAB II
KELEMBAGAAN
1. Nama Lembaga : KOPERASI UNIT DESA ERPAH
2. Tanggal Berdiri : 20 Septemner 1963
3. Alamat Koperasi : Dusun Desa RT ….. RT. ……
Desa Segermanah Kecamatan Saesangka
Kabupaten Airmanis.
Tlp No : ……………………….
HP No : ………………………
4. No Akta Pendirian : ………………………………….
5. No & Tgl Pengesahan BH : ………………………………….
6. Susunan Pengurus Pengawas dan Pengelola
No
|
Keterangan
|
Nama
|
Periode masa Kerja
|
Tahun Berakhir Masa Kerja
|
Telepon /HP
|
I
|
Pengurus
| ||||
1
|
Ketua
|
Muhammadin
|
2010
|
2014
| |
2
|
Sekretaris
|
Fatimah, SH.
|
2010
|
2014
| |
3
|
Bendahara
|
Maemunah
|
2010
|
2014
| |
Pengawas
| |||||
4
|
Ketua
|
Solehudin
|
2011
|
2014
| |
5
|
Anggota
|
Mahmudin
|
2011
|
2014
| |
6
|
Anggota
|
Supriadin
|
2011
|
2014
| |
Pengelola
| |||||
7
|
Manager
|
Aminah
|
2010
|
2014
| |
8
|
Juru Buku
|
Rukminah
|
2010
|
2014
| |
9
|
Karyawan
|
Kosasih
|
2010
|
2014
| |
10
|
karyawan
|
Jumali
|
2010
|
2014
|
7. Jumlah Anggota dan Calon Anggota
No
|
Keterangan
|
2010
|
2011
|
2014
|
1
|
Anggota
|
115 Orang
|
124 Orang
|
124 Orang
|
2
|
Calon Anggota
|
50 Orang
|
55 Orang
|
55 Orang
|
No
|
Keterangan
|
2010
|
2011
|
2014
|
1
|
Simpanan Pokok
|
Rp 30.000
|
Rp 30.000
|
Rp 30.000
|
2
|
Simpanan Wajib
|
Rp 10.000
|
Rp 10.000
|
Rp 10.000
|
8. Struktur Organisasi
9. Perijinan
TDP No : ………………………..
NPWP No : ………………………..
SIUP No : ………………………..
=============================== halaman ==============================
BAB III
ASPEK PERMODALAN
a. Simpanan Pokok & Wajib
Sampai saat sekarang ini modal Koperasi ERPAH diperoleh dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela, dengan ketentuan sesuai dengan Anggaran Dasar maka Simpanan pokok telah di tetapkan sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan untuk Simpanan Wajib sebesar Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah )/
b. Cadangan modal
Sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi ERPAH Pasal 44 tentang pembagian SHU. Kami telah menentukan harus ada dana cadangan maka sesuai dengan pasal 44 Anggaran Dasar Koperasi pada ayat 2 telah di tentukan besaran angka untuk cadangan sebesar 10% dari SHU.
Selanjutnya agar lebuh jelas mengenau pembagian SHU ialah :
- 10 % Cadangan
- 35 % Untuk Anggota berdasarkan Jasanya
- 35 % Untuk Anggota berdasarkan Simpanannya
- 7 % Untuk Pengurus
- 2 % Untuk Pengawas
- 5 % Untuk Kesejahteraan Karyawan
- 4 % Untuk Pendidikan
- 1 % Untuk Dana Pembangunan Daerah
- 1 % Untuk dana Sosial
=============================== halaman ==============================
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Harap diperhatikan :
Lampiran-lampiran dilengkapi sesuai permintaan pada waktu kesesuaian Out Line proposal tahun berjalan, sebab tiap tahun atau tiap ganti personil kantor penerima peroposal atau tiap ganti aturan, maka kelengkapan lampiran sering terjadi perbedaan permintaan, mungkin disesuaikan dengan perkembangan zaman pula.
Demikian contoh proposal ini walau sederhana tapi akan sangat membatu untuk kelancaran penyusunan.
Selamat mencoba dan bermanfaat.
|
ILMU YANG BERMANFAAT TABUNGAN UNTUK AKHIRAT NANTI...AAMIIN YA RAB...
BalasHapusMohon ditampilkan contoh peoposal pengajuan modal BUMDES
BalasHapus